Thursday 10 November 2016

Nice Simple Interior

KONSULTAN PENGAWAS

Pelaksanaan konstruksi milik Pemerintah yang  dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis dilapangan oleh konsultan pengawas, agar rencana teknis yang telah disiapkan beserta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dipastikan diterapkan dan dilaksanakan dengan benar serta pelaksanaan kontruksi dapat berlangsung efektif.

Pengawasan lapangan dapat dilakukan oleh rekanan jasa pengawasan yang memiliki kopentensi pada pengawasan konstruksi yang akan dilaksanakan, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan pekerjaan yang dilaksanakan.

Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan pengendalian waktu kegiatan pelaksanaan.

Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas diantaranya :a. Membantu dalam pelaksanaan pengawasan mutu. b. Membantu dalam review design c. Membantu memeriksa dengan sungguh-sungguh dan teliti bahwa pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar. d. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek.

 Secara umum tugas dari tim konsultan pengawas  dapat dibagi kedalam 4 tahapan sebagai berikut : 

1. Tahap Persiapan, meliputi ; a. Mempelajari hal-hal yang terkait dengan dokumen kontrak, b. Memberikan usulan teknis pelaksanaan yang efesien, c. Melakukan pengujian, pengecekan kuantitas dan kualtas serta kelayakan fasilitas dan peralatan yang dimobilisasi rekanan pelaksana konstruksi, d. Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja. 

2. Tahap Pelaksanaan Pengawasan, meliputi ; a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa Shop Drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa, b. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi. c. Mengevaluasi dan menyetujui monthly certificate (MC). d. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa. e. Membuat laporan teknis pada setiap terjadinya perubahan pekerjaan. 

3. Pengendalian Pekerjaan Fisik, meliputi ; a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan karateristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan, c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan, d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan.

4. Membantu pmberi tugas menyiapkan mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.

Demikian gambaran ringkas mengenai jasa konsultan pengawas pada proyek-proyek yang diselanggarakan oleh pemerintah. namun tugas dan tanggung jawab konsultan pengawas tidak terbatas hanya pada hal-hal yang diuraikan diatas tergantung pada kebutuhan pemberi tugas serta sangat tergantung besaran resiko serta kompleksitas konstruksi yang dilaksanakan.